AD/ART Masjid As-Solihin

Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga (AD/ART) Badan Kemakmuran

Masjid As-Solihin

 

Muqaddimah

 

Segala Puji hanyalah milik Allah SWT, Shalawat dan Salam senantiasa kita haturkan kepada Rasulullah Muhammad SAW beserta keluarga, para Sahabat, danumatnya hingga akhir zaman. 

Masjid As-Solihin berdiri telah   berfungsi sebagai tempat kegiatan ibadah, pendidikan, pengajian dan pembinaan umat, namun demikian perlu dioptimalkan oleh masyarakat Perum.Grand   Kramatwatu   Residence   dan   para   jamaah dengan   segala   daya   dalam memakmurkan masjid dengan kegiatan peribadatan, pendidikan, dakwah dan pembinaan umat sebagaimana dimaksudkan dalam  firman Allah dalam Al•Quran, Surat Attaubah ayat 18.

Dakwah adalah suatu kebutuhan yang harus dipenuhi untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang berakhlaqul karimah, mulia dan penuh  rahmat, sebagaimana disyariatkan oleh Allah SWT dalam firman­Nya;

Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang­orang yang beruntung” (Ali Imran: 104).

Demi menyambut seruan tersebut, maka masyarakat Perum.Grand Kramatwatu Residence dan daerah sekitarnya, berusaha berhimpun untuk mengerahkan segala potensi, dan secara nyata mengoptimalkan keberadaan Masjid As-Solihin sebagai pusat kegiatan dan pembinaan umat Islam dan menjadi salah satu pemicu gerakan dakwah sekaligus indikator kesalehan masyarakat secara umum, sebagaimana firman•Nya:

Hanya yang memakmurkan masjid•masjid Allah ialah orang•orang yang berimankepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tiada takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang•orang yang diharapkan termasuk golongan orang•orang yang mendapat petunjuk” (At•Taubah:18). 

Untuk mewujudkan amanah dan cita•cita di atas, dibentuklah Badan Kemakmuran Masjid As-Solihin yang akan menjadi wadah dalam mengelola kegiatan ke•Islaman dan optimalisasi peran Masjid  As-Solihin. Sedangkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini disusun sebagai pijakan dan aturan baku untuk menjaminpenyelenggaraan Badan Kemakmuran Masjid As-Solihin yang sistematis dan konsisten.

 

BAB I 

NAMA, WAKTU, dan TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Lembaga ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid As-Solihin, yang disingkat DKM AS- SOLIHIN.

 

Pasal 2 

Waktu

(1)   DKM As-Solihin Perum. Grand Kramatwatu Residence adalah lembaga dengan berlandaskan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ini baru dimulai di tahun 2024 karena baru berdirinya masjid.

(2)   Periode Kepengurusan DKM As-Solihin Perum. Grand Kramatwatu Residence adalah selama 5(lima) tahun.

 

Pasal 3

Tempat Kedudukan

DKM As-Solihin Perum. Grand Kramatwatu Residence berkedudukan di Masjid As-Solihin Perum. Grand Kramatwatu Residence.

 

BAB II

ASAS, SIFAT, VISI dan MISI

Pasal 4

Asas

DKM As-Solihin Perum. Grand Kramatwatu Residence berasaskan Islam dan beraqidah AhlusSunnah wal Jama’ah, dalam bidang ibadah berpedoman kepada madzhab Syafi’i dan madzhab yang mu’tabar sesuai dengan Alquran dan sunnah.

 

Pasal 5 

Sifat

Lembaga ini mengutamakan Ukhuwah Islamiyah yang bersifat terbuka, persamaan(egaliter), tidak memihak (non partisan) dan mandiri, serta berkontribusi secara positif dan proaktif terhadap kegiatan sosial kemayarakatan.

 

Pasal 6

Visi 

Terwujudnya Masjid As-Solihin sebagai pusat pembinaanummat dalam menjalankan ibadah yang aman dan nyaman.

 

Pasal 7

Misi

DKM As-Solihin Perum. Grand Kramatwatu Residence memiliki misi sebagai berikut :

(1)  Membina aqidah, syariah, dan akhlak masyarakat muslim melalui pendidikan, pengkajian, dan meningkatkan pengamalan ibadah dengan cara-cara yang sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah;

(2)  Menggali dan mengembangkan segenap potensi masyarakat muslim;

(3)  Mempererat ukhuwah Islamiyah dan persatuan umat;

(4)  Meningkatkan kepedulian, peran serta dan solidaritas umat terhadap permasalahan kemasyarakatan dan kemanusiaan;

(5)  Memberikan perhatian dan peran aktif dalam kegiatan amar ma’ruf nahi munkar; (6)  Mewujudkan tata kelola Masjid As-Solihin yang bersih, tertib, aman dan nyaman; (7)  Menjamin adanya tata kelola keuangan dan asset Masjid As-Solihin yang akuntabilitas dan transparan;

(8)  Mewujudkan tata kelola peribadatan Masjid As-Solihin secara professional;

(9)  Mewujudkan Masjid As-Solihin sebagai pusat pengembangan ekonomi umat;

 

BAB III 

LAMBANG dan ARTI LAMBANG

Pasal 8

Lambang

Lambang atau logo DKM As-Solihin Perum. Grand Kramatwatu Residence adalah sebuah hasil seni grafika bentuk bundar yang terangkai dari garis-garis warna emas berbentuk lingkaran, pintu, dan kubah masjid yang berwarna hijau.

 

Pasal 9

Arti Lambang

Lambang sebagaimana tersebut pada pasal 8 mempunyai makna sebagai berikut : 

(1)  Sudut melingkari kubah melambangkan persatuan; 

(2)  5 sudut melandaskan rukun islam untuk mendekatkan diri kepada Allah;

(3)  Kubah masjid melambangkan nilai semangat keislaman;

(4)  Warna hijau melambangkan keislaman;

 

BAB IV KEANGGOTAAN

Pasal 10

Keanggotaan

(1)  Setiap warga muslim berhak untuk menjadi anggota jama’ah DKM As-Solihin

Perum. Grand Kramatwatu Residence.

(2)  Jama’ah sebagaimana tersebut pada ayat (1) wajib mentaati Anggaran Dasar dan

Anggaran Rumah Tangga DKM As-Solihin;

 

BAB V

KEPENGURUSAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 11

Kepengurusan

(1)  Kepengurusan DKM As-Solihin Perum. Grand Kramatwatu Residence ditetapkan pengangkatandan pemberhentiannya dalam Surat Keputusan berdasarkan hasil pemilihan dalam rapat permusyawaratan masyarakat Grand Kramatwatu Residence ;

(2)  Pemilihan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung atau

melalui pemilihan tim formatur;

(3)  Kepengurusan DKM As-Solihin Perum. Grand Kramatwatu Residence meliputi:

  1. a. Dewan Penasehat;

 

  1. Dewan Pengurus;

 

(4)  Dewan Pengurus sebagaimana tersebut pada ayat (3) huruf b terdiri dari seorang Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara dan bidang-bidang teknis;

(5)  Bidang-bidang teknis sebagaimana tersebut pada ayat (4) terdiri dari :

  1. a. Bidang Dakwah dan Ibadah b. Bidang Humas
  2. c. Bidang Pemeliharaan dan Pembangunan
  3. d. Bidang Kewanitaan
  4. e. Bidang Kepemudaan dan PHBI
  5. f. Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Pasal 12

Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Penasehat

Dewan Penasehat mempunyai tugas dan tanggung jawab memberikan masukan, arahan dan pertimbangan yang dianggap perlu untuk kesempurnaan pengelolaan dan pelaksanaan organisasi DKM As-Solihin Perum. Grand Kramatwatu Residence baik   diminta maupun tidak diminta.

 

Pasal 16 

Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Pengurus

 

Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Pengurus memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

(1)   Pelaksanaan tugas dan tanggung dipimpin oleh Ketua Umum;

(2)   Ketua Umum bertanggung jawab penuh agar pelaksanaan kegiatan dan pelayanan DKM As-Solihin Perum. Grand Kramatwatu Residence berjalan secara berkesinambungan,efektif, efisien dan transparan dengan cara antara lain, sebagai berikut :

  1. a. Menyusun program kerja dan job description Dewan Pengurus;
  2. Memimpin, mengorganisir dan mengkoordinir pelaksanaan program kerja;
  3. c. Mengawasi pelaksanaan program kerja;
  4. Memeriksa dan menyetujui surat masuk dan keluar DKM As-Solihin Perum Grand Kramatwatu Residence;
  5. e. Memimpin evaluasi atas pelaksanaan program kerja secara berkala dan membuat laporan tahunan (LT) untuk ditempelkan pada papan pengumuman;
  6. f. Membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari program-program kerja di akhir masa kepengurusan
  7. g. Menerima dan melayani tamu - tamu Masjid
  8. h. Mengadakan pertemuan berkala paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali;

    (3)   Sekretaris Umum mempunyai tugasdan tanggungjawab terlaksananya tertib administrasi dan tata laksana kesekretariatan DKM As-Solihin Perum. Grand Kramatwatu Residence yang baik, tertib dan profisional serta bertanggung jawab kepada Ketua Umum;

    (4)   Bendahara yang  mempunyai  tugas  dan terlaksananya tertib administrasi dan tata laksana penerimaan, pengeluaran dan pembukuan keuangan DKM As-Solihin Perum. Grand Kramatwatu Residence yang baik, tertib, profisional dan transparan serta bertanggung jawab kepada Ketua Umum;

    (5)   Bendahara dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya  sebagaimana tersebut pada ayat (4) wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut :

    1. a. Setiap penerimaan dan pengeluaran adalah sah selama tidak bertentangan

    dengan aturan perundangan yang berlaku;

    1. Setiap penerimaan dan pengeluaran keuangan DKM As-Solihin Perum. Grand Kramatwatu Residence harus ada persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yangdiangkat oleh Ketua Umum;

     

    1. c. Pengeluaran keuangan DKM As-Solihin Pe Grand Kramatwatu Residence hanya bolehdilakukan untuk membiayai kegiatan yang telah disepakasti dalam Program Kerja Tahunan atau insidentil yang telah disahkan Rencana Kegiatan Anggaran(RKA) nya oleh Ketua dan, masing-masing yang membidangi kegiatan yang termasuk bidang tugas dan tanggung jawabnya;

     

    (6)   Tugas dan tanggung jawab bidang-bidang teknis sebagaimana tersebut pada Pasal

    11 ayat (5) ditentukan dalam lembaran job description masing-masing  bidang teknis yang ditandatangani oleh Sekretaris Umum atas usul Ketua Umum;

     

    (7)   Sebelum membuat usulan job description masing-masing bidang dapat menggelar rapat mendengar pendapat dan saran setiap angggota bidang teknis yang bersangkutan yang dihadiri Ketua Umum.

     

    Pasal 17

    Panitia Ad Hoc (Insidental)

    Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatannya, DKM As-Solihin Perum. Grand Kramatwatu Residence dapat membentuk tim kepanitiaan khusus, misalnya panitia penyambutan Ramadhan, kegiatan bakti sosial, dll.

BAB VI

PROGRAM KERJA, ANGGARAN PENDAPATAN dan BELANJA

Pasal 18

  1. 1. Program kerja DKM As-Solihin Pe Grand Kramatwatu Residence disusun

oleh Dewan Pengurus dengan mengikutsertakan Dewan Penasehat dan ketua Umum;

 

  1. 2. Dewan Pengurus DKM As-Solihin Pe Grand Kramatwatu Residence menyusun anggaran pendapatan dan belanja Masjid As-Solihin secara terukur dan berimbang untuk mewujudkan visi dan misi DKM As-Solihin Perum. Grand Kramatwatu Residence;

 

  1. 3. Pendanaan diperoleh dari para donatur  berupa wakaf, infak, shadaqah dan sumber-

sumber lain yang sah, halal dan tidak mengikat;

 

  1. 4. Dana Masjid As-Solihin dapat dikembangkan lebih lanjut melalui bidang usaha, koperasi dan lain-lain sesuai dengan peluang yang ada dan ha

 

BAB VII

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERGANTIAN PENGURUS

Pasal 19

  1. 1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan atas usulan anggota DKM As-Solihin Pe Grand Kramatwatu Residence dan dibahas dalam rapat DKM As-Solihin Perum. Grand Kramatwatu Residence melalui musyawarah;

 

  1. 2. Pergantian anggota pengurus pada bidang-bidang teknis sebagaimana tersebut pada Pasal 11 ayat (5) dapat diusulkan oleh Dewan Pengurus secara tertulis kepada Dewan Penasehat dan Ketua Umum.

 

  1. 3. Pergantian antar waktu pengurus sebagaimana tersebut pada Pasal 11 ayat (3) dan (4) dapat diusulkan secara tertulis oleh Dewan Pengurus kepada dewan penasehat untuk menggelar rapat pemilihan sebagaimana tersebut pada Pasal 11 ayat (1) dan (2);

 

  1. 4. Hasil perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan/atau kepengurusan DKM As-Solihin Pe Grand Kramatwatu Residence disosialisasikan kepada Jamaah Masjid As-Solihin Grand Kramatwatu Residence.

 

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, akan dimuat dalam peraturan / ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DKM As-Solihin Perum. Grand Kramatwatu Residence.

 

Lebakwana, 21 Februari 2024

 

 

Ketua Umum DKM AS-SOLIHIN

 

 

 

ARDI SETIAWAN ST

Berita terbaru Masjid As-Solihin

Khutbah Iduladha: Hakikat Pengorbanan di Masa Pandemi

Khutbah Iduladha: Hakikat Pengorbanan di Masa Pandemi

Kemenag mengajak umat Islam, utamanya yang berada di Zona PPKM Darurat, serta zona..

Khutbah Iduladha: Bersabar dan Ikhtiar Lahir-Batin di Masa  Pandemi Covid-19

Khutbah Iduladha: Bersabar dan Ikhtiar Lahir-Batin di Masa Pandemi Covid-19

Kemenag mengajak umat Islam, utamanya yang berada di Zona PPKM Darurat, serta zona..

Khutbah Jumat: Bahaya Hasad bagi Peradaban Manusia

Khutbah Jumat: Bahaya Hasad bagi Peradaban Manusia

Khutbah Pertama اَلْحَمْدُ للهÙ..