Khutbah Iduladha: Hakikat Pengorbanan di Masa Pandemi
Kemenag mengajak umat Islam, utamanya yang berada di Zona PPKM Darurat, serta zona..
Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga (AD/ART) Badan Kemakmuran
Masjid As-Solihin
Muqaddimah
Segala Puji hanyalah milik Allah SWT, Shalawat dan Salam senantiasa kita haturkan kepada Rasulullah Muhammad SAW beserta keluarga, para Sahabat, danumatnya hingga akhir zaman.
Masjid As-Solihin berdiri telah berfungsi sebagai tempat kegiatan ibadah, pendidikan, pengajian dan pembinaan umat, namun demikian perlu dioptimalkan oleh masyarakat Perum.Grand Kramatwatu Residence dan para jamaah dengan segala daya dalam memakmurkan masjid dengan kegiatan peribadatan, pendidikan, dakwah dan pembinaan umat sebagaimana dimaksudkan dalam firman Allah dalam Al•Quran, Surat Attaubah ayat 18.
Dakwah adalah suatu kebutuhan yang harus dipenuhi untuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang berakhlaqul karimah, mulia dan penuh rahmat, sebagaimana disyariatkan oleh Allah SWT dalam firmanNya;
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyeru kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orangorang yang beruntung” (Ali Imran: 104).
Demi menyambut seruan tersebut, maka masyarakat Perum.Grand Kramatwatu Residence dan daerah sekitarnya, berusaha berhimpun untuk mengerahkan segala potensi, dan secara nyata mengoptimalkan keberadaan Masjid As-Solihin sebagai pusat kegiatan dan pembinaan umat Islam dan menjadi salah satu pemicu gerakan dakwah sekaligus indikator kesalehan masyarakat secara umum, sebagaimana firman•Nya:
“Hanya yang memakmurkan masjid•masjid Allah ialah orang•orang yang berimankepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tiada takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang•orang yang diharapkan termasuk golongan orang•orang yang mendapat petunjuk” (At•Taubah:18).
Untuk mewujudkan amanah dan cita•cita di atas, dibentuklah Badan Kemakmuran Masjid As-Solihin yang akan menjadi wadah dalam mengelola kegiatan ke•Islaman dan optimalisasi peran Masjid As-Solihin. Sedangkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) ini disusun sebagai pijakan dan aturan baku untuk menjaminpenyelenggaraan Badan Kemakmuran Masjid As-Solihin yang sistematis dan konsisten.
BAB I
NAMA, WAKTU, dan TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Lembaga ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid As-Solihin, yang disingkat DKM AS- SOLIHIN.
Pasal 2
Waktu
(1) DKM As-Solihin Perum. Grand Kramatwatu Residence adalah lembaga dengan berlandaskan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga ini baru dimulai di tahun 2024 karena baru berdirinya masjid.
(2) Periode Kepengurusan DKM As-Solihin Perum. Grand Kramatwatu Residence adalah selama 5(lima) tahun.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
DKM As-Solihin Perum. Grand Kramatwatu Residence berkedudukan di Masjid As-Solihin Perum. Grand Kramatwatu Residence.
BAB II
ASAS, SIFAT, VISI dan MISI
Pasal 4
Asas
DKM As-Solihin Perum. Grand Kramatwatu Residence berasaskan Islam dan beraqidah AhlusSunnah wal Jama’ah, dalam bidang ibadah berpedoman kepada madzhab Syafi’i dan madzhab yang mu’tabar sesuai dengan Alquran dan sunnah.
Pasal 5
Sifat
Lembaga ini mengutamakan Ukhuwah Islamiyah yang bersifat terbuka, persamaan(egaliter), tidak memihak (non partisan) dan mandiri, serta berkontribusi secara positif dan proaktif terhadap kegiatan sosial kemayarakatan.
Pasal 6
Visi
Terwujudnya Masjid As-Solihin sebagai pusat pembinaanummat dalam menjalankan ibadah yang aman dan nyaman.
Pasal 7
Misi
DKM As-Solihin Perum. Grand Kramatwatu Residence memiliki misi sebagai berikut :
(1) Membina aqidah, syariah, dan akhlak masyarakat muslim melalui pendidikan, pengkajian, dan meningkatkan pengamalan ibadah dengan cara-cara yang sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah;
(2) Menggali dan mengembangkan segenap potensi masyarakat muslim;
(3) Mempererat ukhuwah Islamiyah dan persatuan umat;
(4) Meningkatkan kepedulian, peran serta dan solidaritas umat terhadap permasalahan kemasyarakatan dan kemanusiaan;
(5) Memberikan perhatian dan peran aktif dalam kegiatan amar ma’ruf nahi munkar; (6) Mewujudkan tata kelola Masjid As-Solihin yang bersih, tertib, aman dan nyaman; (7) Menjamin adanya tata kelola keuangan dan asset Masjid As-Solihin yang akuntabilitas dan transparan;
(8) Mewujudkan tata kelola peribadatan Masjid As-Solihin secara professional;
(9) Mewujudkan Masjid As-Solihin sebagai pusat pengembangan ekonomi umat;
BAB III
LAMBANG dan ARTI LAMBANG
Pasal 8
Lambang
Lambang atau logo DKM As-Solihin Perum. Grand Kramatwatu Residence adalah sebuah hasil seni grafika bentuk bundar yang terangkai dari garis-garis warna emas berbentuk lingkaran, pintu, dan kubah masjid yang berwarna hijau.
Pasal 9
Arti Lambang
Lambang sebagaimana tersebut pada pasal 8 mempunyai makna sebagai berikut :
(1) Sudut melingkari kubah melambangkan persatuan;
(2) 5 sudut melandaskan rukun islam untuk mendekatkan diri kepada Allah;
(3) Kubah masjid melambangkan nilai semangat keislaman;
(4) Warna hijau melambangkan keislaman;
BAB IV KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan
(1) Setiap warga muslim berhak untuk menjadi anggota jama’ah DKM As-Solihin
Perum. Grand Kramatwatu Residence.
(2) Jama’ah sebagaimana tersebut pada ayat (1) wajib mentaati Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga DKM As-Solihin;
BAB V
KEPENGURUSAN, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 11
Kepengurusan
(1) Kepengurusan DKM As-Solihin Perum. Grand Kramatwatu Residence ditetapkan pengangkatandan pemberhentiannya dalam Surat Keputusan berdasarkan hasil pemilihan dalam rapat permusyawaratan masyarakat Grand Kramatwatu Residence ;
(2) Pemilihan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung atau
melalui pemilihan tim formatur;
(3) Kepengurusan DKM As-Solihin Perum. Grand Kramatwatu Residence meliputi:
(4) Dewan Pengurus sebagaimana tersebut pada ayat (3) huruf b terdiri dari seorang Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara dan bidang-bidang teknis;
(5) Bidang-bidang teknis sebagaimana tersebut pada ayat (4) terdiri dari :
Pasal 12
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Penasehat
Dewan Penasehat mempunyai tugas dan tanggung jawab memberikan masukan, arahan dan pertimbangan yang dianggap perlu untuk kesempurnaan pengelolaan dan pelaksanaan organisasi DKM As-Solihin Perum. Grand Kramatwatu Residence baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal 16
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Pengurus
Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Pengurus memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
(1) Pelaksanaan tugas dan tanggung dipimpin oleh Ketua Umum;
(2) Ketua Umum bertanggung jawab penuh agar pelaksanaan kegiatan dan pelayanan DKM As-Solihin Perum. Grand Kramatwatu Residence berjalan secara berkesinambungan,efektif, efisien dan transparan dengan cara antara lain, sebagai berikut :
(3) Sekretaris Umum mempunyai tugasdan tanggungjawab terlaksananya tertib administrasi dan tata laksana kesekretariatan DKM As-Solihin Perum. Grand Kramatwatu Residence yang baik, tertib dan profisional serta bertanggung jawab kepada Ketua Umum;
(4) Bendahara yang mempunyai tugas dan terlaksananya tertib administrasi dan tata laksana penerimaan, pengeluaran dan pembukuan keuangan DKM As-Solihin Perum. Grand Kramatwatu Residence yang baik, tertib, profisional dan transparan serta bertanggung jawab kepada Ketua Umum;
(5) Bendahara dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana tersebut pada ayat (4) wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut :
dengan aturan perundangan yang berlaku;
(6) Tugas dan tanggung jawab bidang-bidang teknis sebagaimana tersebut pada Pasal
11 ayat (5) ditentukan dalam lembaran job description masing-masing bidang teknis yang ditandatangani oleh Sekretaris Umum atas usul Ketua Umum;
(7) Sebelum membuat usulan job description masing-masing bidang dapat menggelar rapat mendengar pendapat dan saran setiap angggota bidang teknis yang bersangkutan yang dihadiri Ketua Umum.
Pasal 17
Panitia Ad Hoc (Insidental)
Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatannya, DKM As-Solihin Perum. Grand Kramatwatu Residence dapat membentuk tim kepanitiaan khusus, misalnya panitia penyambutan Ramadhan, kegiatan bakti sosial, dll.BAB VI
PROGRAM KERJA, ANGGARAN PENDAPATAN dan BELANJA
Pasal 18
oleh Dewan Pengurus dengan mengikutsertakan Dewan Penasehat dan ketua Umum;
sumber lain yang sah, halal dan tidak mengikat;
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 19
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, akan dimuat dalam peraturan / ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DKM As-Solihin Perum. Grand Kramatwatu Residence.
Lebakwana, 21 Februari 2024
Ketua Umum DKM AS-SOLIHIN
ARDI SETIAWAN ST
Kemenag mengajak umat Islam, utamanya yang berada di Zona PPKM Darurat, serta zona..
Kemenag mengajak umat Islam, utamanya yang berada di Zona PPKM Darurat, serta zona..
Khutbah Pertama اَلْØÙŽÙ…ْد٠للهÙ..